Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet Di Pelabuhan Gorontalo Di Fushiki, Jepang, telah Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
Analis Hukum Ahli Muda Ke Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen Bangsa yang dikeluarkan Didalam Syahbandar dan menjadi syarat mutlak Untuk setiap kapal yang berlayar, sesuai Didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin Di Bea Cukai serta Perpindahan Penduduk, sudah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari Di keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas Sebelumnya ditahan Bakamla Ke 15 Agustus 2024 Lantaran kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Akan Tetapi, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa Hingga atas kapal Lantaran sudah ada dokumen resmi Di Syahbandar, Bea Cukai, dan Perpindahan Penduduk.
Sesudah dilakukan pemeriksaan lanjutan Ke 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran Ke 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan Untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan Untuk Menyambut Baik permintaan Sekretaris Lokasi Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi Yang Berhubungan Didalam Topik bahwa PT BJA melakukan Produk Ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan Didalam Penanaman Modal Asing besar seperti BJA tidak Akansegera bermain-main Didalam legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang Sebelumnya telah meninjau operasional BJA, Berkata kegiatan perusahaan sudah sesuai Didalam Syarat hukum dan harapan Komunitas. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan Produk Ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim Penanaman Modal Asing Hingga Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini Akansegera berdampak besar, terutama Untuk perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.
Didalam konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan Karya pengiriman wood pellet Hingga Jepang.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar