Jakarta, CNN Indonesia —
Provinsi Banten resmi Mengadakan pemutihan tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Melewati Langkah ini Kelompok Banten tak perlu membayar tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor terhitung 2024 Di bawah.
“Langkah ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Untuk akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Langkah pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor.
Andra menyampaikan Aturan ini Memperoleh syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Di. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan tahun 2025 dahulu, Sesudah itu tunggakan Pajak Lainnya dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya Itu dihapus.
“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Pajak Lainnya Di tahun 2025. Dan Sesudah Itu beban Pajak Lainnya tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.
Ia lantas meminta Kelompok Banten memanfaatkan kesempatan ini Supaya tidak ada lagi tunggakan Pajak Lainnya yang membebani Kelompok.
[Gambas:Instagram]
Penghapusan tunggakan Pajak Lainnya merupakan terobosan Mutakhir yang digelar kali pertama Di Jawa Barat. Langkah ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Aturan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Untuk rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Sebagai memperpanjang kembali Di tarif Pajak Lainnya hanya tarif Pajak Lainnya yang Mutakhir 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Di (Jateng) juga merilis Aturan yang menghapus semua tunggakan Pajak Lainnya serta denda Sebagai pemilik kendaraan yang membayar Pajak Lainnya kendaraan 2025 Di periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Lainnya kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ray/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Mulai Hari Ini