loading…
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Untuk pembelian BBM Hingga SPBU bukan merupakan Keputusan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Merespons informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan Hingga Kelompok, Pertamina Patra Niaga memutuskan Untuk membatalkan Wacana implementasi mekanisme tersebut. Syarat pembelian BBM tetap mengacu Ke regulasi dan Syarat yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Bahanbakar Minyak Pertamina per September 2026, Pertamax Green 95 Naik Hari Ini
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan Kelompok atas informasi yang tersebar Didalam Area Sumatera Selatan dan meluas Supaya menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan Ke Kelompok.
“Kami memahami respons dan perhatian Kelompok Di informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Dibagian Selatan Untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty Untuk keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap Keputusan Yang Berhubungan Didalam penyaluran BBM yang berkaitan Didalam Kelompok Berencana dikoordinasikan terlebih dahulu Didalam regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah Lokasi, serta pemangku kepentingan Yang Berhubungan Didalam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli BBM Dukungan Pemerintah Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina











