Jakarta, CNN Indonesia —
PT Raden Reza Adi, pemegang merek Denza Di Indonesia, menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun.
Gugatan Di nomor Peristiwa Pidana 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan Di Selasa (8/9). Raden Reza Adi menunjuk Togap Eduard sebagai kuasa hukum.
Enam tergugat lainnya adalah PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Kendaraan Bermotor Roda Dua (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Keahlian Produsen Kendaraan (BYD BIPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini muncul Setelahnya BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi Untuk Peristiwa Pidana terpisah Di Juni 2026.
Rp9,5 triliun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim Mengungkapkan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza Di nomor pendaftaran IDM001176306 Untuk kelas Barang Dagangan 12 Di Daerah Indonesia.
Para tergugat juga diminta dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak Di iktikad tidak baik serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian materiil Rp9,5 triliun Untuk penggugat. Ganti rugi tersebut diminta dibayar para tergugat secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.
Di Di Itu, penggugat meminta para tergugat menghentikan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor bermerek Denza.
“Menghukum Para Tergugat Untuk Memikat seluruh produk yang dihasilkan Untuk Pelanggar merek yang telah beredar Di Indonesia,” bunyi salah satu Nilai petitum.
Sidang pertama Peristiwa Pidana ini dijadwalkan Di 22 September 2026, tetapi ditunda Di alasan pemanggilan Pada ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan Di 23 Februari 2027 Di agenda pemanggilan para tergugat.
CNNIndonesia.com sudah Melakukanupaya menghubungi BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Untuk meminta tanggapan atas gugatan ini, Tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.
Riwayat sengketa
Sengketa merek Denza bermula Di Januari 2025, Pada BYD menggugat Worcas. Di 28 April 2025, Lembaga Proses Hukum Niaga menolak gugatan itu Untuk seluruhnya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Melewati putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas.
MA membatalkan putusan Lembaga Proses Hukum Niaga tersebut dan Mengungkapkan gugatan BYD tidak dapat diterima Lantaran error in persona atau salah pihak.
Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas. Merek tersebut semula terdaftar atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.
BYD Setelahnya Itu kembali menggugat Worcas dan Raden Reza Adi Di Juni 2026 Di nomor Peristiwa Pidana 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk Peristiwa Pidana itu, BYD meminta Denza dinyatakan sebagai merek terkenal dan BYD sebagai satu-satunya pemilik sah merek Denza Di kelas 12. BYD juga meminta pendaftaran merek IDM001176306 atas nama Worcas dibatalkan Lantaran didaftarkan Di iktikad tidak baik.
Peristiwa Pidana tersebut telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Sidang berikutnya digelar Kamis (22/10) Di agenda pembuktian surat.
Ganti nama Karena Itu Danza
Di Ditengah sengketa yang masih berlangsung, BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia memakai nama Danza Di Indonesia mulai 1 Oktober 2026 sebagai Dibagian Untuk strategi komunikasi Di Untuk negeri. Nama Denza, yang merupakan identitas Internasional, tetap dipakai Di berbagai aspek lain.
Head of PR and Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan Di Senin (12/10) menegaskan Usaha dan produk BYD nyata ada Di Indonesia.
“Karena Itu apalagi yang harus kami buktikan Untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?” ujarnya.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BYD Digugat Balik Pemegang Merek Denza Rp9,5 T, Ini Isinya











