Kuasa hukum keluarga terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky Ke Cirebon melaporkan Aep dan Dede Hingga Bareskrim Polri Sebab diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. “Dari Sebab Itu betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat Sebagai mencari bukti lain, terutama Untuk proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Ini adalah rangkaian kegiatan Sebagai mencari bukti-bukti lain. Hingga Di masih ada lagi, nah Dari Sebab Itu mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, Lembaga Proses Hukum terdakwa itu lain lagi,” ujarnya.
“Betul rangkaian Pada ini nanti Sebagai PK. Nanti kita Akansegera diskusikan Bersama kuasa hukum nanti kita buktikan Ke sana,” sambungnya.
Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada Ke Di SMP 11.
“Yang dilakukan Aep dan Dede yang Mengungkapkan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang Dari Sebab Itu terpidana ada Ke Di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada Ke situ, tapi dibilang Ke situ,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Berikan Keterangan Palsu Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim Polri