Jakarta, CNN Indonesia —
Kelompok pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 25 Agustus 2026 atau bertepatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tak perlu khawatir harus bikin Terbaru. Kepolisian memberi dispensasi Agar perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari Sesudah libur itu atau Ke Rabu (26/8).
Sebagai diketahui Di libur Ke 25 Agustus layanan penerbitan dan perpanjangan SIM Ke Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpas lalu memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke besok agar mereka melakukan perpanjangan Ke hari kerja berikutnya, yakni 26 Agustus.
Bila Anda termasuk pemegang SIM mati Ke besok, sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan Ke 26 Agustus, Sebab jika terlewat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Terbaru sesuai Syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus Bersama mekanisme perpanjangan. Sebagai pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM Ke tenggat waktu 17 Juni, Akansegera melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Terbaru,” tulis tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Syarat perpanjang SIM
Sebelumnya datang Di Satpas Sebagai melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejajaran
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Selain datang langsung Di Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri Ke sim.korlantas.polri.go.id atau Lewat Alat Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Sebagai pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Sebagai Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hari Ini, Bagaimana Caranya?











