HUT Di-28 IJTI, Jurnalis Monitor Diimbau Menjaga Marwah Di Ditengah Badai Disrupsi

loading…

Ikatan Jurnalis Monitor Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun Di 9 Agustus 2026 ini. Di momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema Menjaga Marwah Jurnalis Monitor Di Ditengah Badai Disrupsi. Foto/Istimewa

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Monitor Indonesia ( IJTI ) genap berusia 28 tahun Di 9 Agustus 2026 ini. Di momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Monitor Di Ditengah Badai Disrupsi”.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan, tema ini diangkat sebagai bentuk refleksi mendalam sekaligus seruan Aksi Keluhan Masyarakat Untuk seluruh jurnalis Monitor Di tanah air Untuk tetap memegang teguh etika, profesionalisme, dan integritas Di Ditengah perubahan lanskap media yang masif.

Herik mengatakan, perkembangan Ilmu Pengetahuan digital dan pesatnya arus informasi Di media sosial telah membawa industri penyiaran Di era disrupsi yang menantang. “Kecepatanakses sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Di situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis Monitor harus tetap menjadi garda terdepan Di menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Herik Di keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Kepala Negara Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif Untuk Profesi Jurnalis

Selain Berusaha Mengatasi tantangan Ilmu Pengetahuan, IJTI menyoroti pentingnya merawat independensi profesi jurnalis sebagai pilar utama penopang Kedaulatan Rakyat. “Di Ditengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas Bersama intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak Untuk tumbuhnya Kedaulatan Rakyat yang sehat,” ujar Herik.

Ada empat Skor seruan IJTI Di Peringatan HUT Di-28 ini. Pertama, seluruh jurnalis Monitor Untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Inisiatif Siaran (P3SPS) sebagai benteng utama Di setiap kerja jurnalistik.

Kedua, menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman Bersama pihak manapun yang Berpeluang mencederai independensi dan kemerdekaan pers.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HUT Di-28 IJTI, Jurnalis Monitor Diimbau Menjaga Marwah Di Ditengah Badai Disrupsi