Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka tatal Di PN Cirebon kembali digelar Jumat besok. Foto/iNews
Di episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Elza syarief, Fredrich Yunadi dan para narasumber lainnya Akansegera Merundingkan secara tuntas perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar kemarin Di PN Cirebon.
Regu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, Sebelum awal yakin bahwa kliennya tidak terlibat Di Perkara Hukum Hukum tragis tersebut. Mereka mengajukan PK Didalam dasar adanya bukti Terbaru yang mampu membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Di sidang yang berlangsung Di PN Cirebon, Regu kuasa hukum Saka berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan memang kuat dan relevan Sebagai membebaskan Saka Didalam segala tuduhan.
Sambil Itu tujuh terpidana lainnya masih harus Berjuang Didalam proses panjang Sebagai membuktikan ketidakbersalahan mereka. Walaupun putusan bebas Bagi Saka Memberi harapan, lantas Di sidang lanjutan PK Saka, apakah bisa membawa kebebasan Bagi 7 terpidana lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini Di INTERUPSI “PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?” bersama narasumber, Elza syarief-Pengacara Iptu Rudiana, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Suhendra Asido Hutabarat-Pengacara Saksi Dede, Edwin Partogi Pasaribu-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya Di iNews.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jangan Lewatkan Malam Ini Di INTERUPSI PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana? bersama Anisha Dasuki, Elza Syarief, Fredrich Yunadi dan Narasumber Lainnya, Pukul 20.00 WIB, Live Di iNews