Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir


Kelompok bermotor harus waspada jika menunggak Iuran Wajib kendaraan bermotor. Sebab bisa Berpeluang data STNK dihapus Dari polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak Pada dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Berencana menerapkan aturan blokir STNK apabila mati lima tahun tidak diperpanjang Pada dua tahun.

Rencananya aturan dihapusnya data kendaraan ini Berencana berlaku tahun ini dan ditetapkan secara nasional.


“Dari Sebab Itu tahun ini dan berlaku nasional,” kata Yusri beberapa waktu lalu.


Lanjut Yusri menjelaskan polisi tidak Berencana menyita kendaraan yang datanya dihapus Lantaran STNK mati. Kendaraan Pribadi ataupun Kendaraan Bermotor Roda Dua yang datanya dihapus tidak melanggar Syarat pidana, tetapi kendaraan tak bisa dipakai lagi Ke jalanan.

“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujar Yusri.

Ia juga tak menyebut bahwa kendaraan tersebut bodong. Ia hanya menekankan kendaraan itu sudah tak lagi Memiliki identitas Lantaran datanya sudah terhapus.

Sebelumnya menghapus data kendaraan, polisi, kata Yusri Berencana terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak Iuran Wajib.

Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan Berencana dihapus Ke tahun yang sama.

Detail aturan blokir data kendaraan

Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak Iuran Wajib diatur Untuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ke Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Dihapusnya data kendaraan dilakukan Bersama dua pertimbangan. Yaitu Lantaran kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun Sesudah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ke Pasal 85 menjelaskan Sebelumnya data kendaraan dihapus, pemilik bakal Memperoleh tiga kali peringatan lewat surat yang dikirim kepada pemilik kendaraan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir