loading…
Ekonom menekankan, praktik peredaran rokok ilegal telah masuk Di kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Foto/Dok
Ekonom Piter Abdullah menilai, terbongkarnya Perkara Hukum Hukum suap ini menyingkap tabir penyimpangan Di sistem pengawasan yang berjalan Di ini. Indikasi kuat Menunjukkan adanya relasi gelap Di praktik industri rokok ilegal Didalam lemahnya integritas aparat penegak hukum.
“Ini momentum yang sangat penting Sebagai melakukan evaluasi menyeluruh Di tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan Bangsa dan stabilitas industri,” ujar Piter Di keterangannya, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Keputusan Layer Mutakhir Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Lebih Jelas, Piter menegaskan, bahwa praktik peredaran rokok ilegal telah masuk Di kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Berdasarkan analisisnya, terdapat tiga dampak destruktif utama Di kejahatan ini. Pertama, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai secara langsung merampas potensi pendapatan Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Bangsa, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar











