Kakek berusia 72 tahun dijebloskan Ke sel tahanan Polres Lampung Di. Pasalnya, sang kakek terseret Peristiwa Pidana dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu Ke Komnas Hak Fundamental. Foto: Ist
Peristiwa Pidana ini ditangani Polres Lampung Di. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan Dugaan Pelaku MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu Ke Komnas Hak Fundamental meminta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah berat, Sebab itu saya minta pertolongan Ke Komnas Hak Fundamental,” ujar istri MS, Lely Ke kantor Komnas Hak Fundamental, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah Merasakan komplikasi Gangguan. Menurut Ahli Kebugaran, MS seharusnya beristirahat dan Merasakan Penanganan yang lebih baik, bukan malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol Didalam LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani Peristiwa Pidana tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu Ke Komnas Hak Fundamental.
“Kami datang Ke Komnas Hak Fundamental Sebab menduga ada oknum Ke Polres Lampung Di melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang Untuk sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi Ahli Kebugaran yang berisi Hukuman Gangguan Didalam klien kami. Ditolak Untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Dari kapan Ke Bangsa ini Untuk kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kakek 72 Tahun Ditahan Ke Polres Lampung Di, Keluarga Mengadu Ke Komnas Hak Fundamental