Jakarta –
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Mendukung terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) tentang label Ketahanan Pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum bermerek Didalam bahan polikarbonat.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) adalah lembaga nirlaba yang peduli Pada hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA langkah nyata pemerintah Di upaya melindungi Kesejajaran konsumen Di risiko BPA yang Memiliki efek negatif Ke Kesejajaran publik.
Ketua KKI David Tobing mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM Yang Berhubungan Didalam pelabelan label bahaya BPA Ke galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini Lantaran sejalan Didalam misi mereka Di Memperbaiki kesadaran konsumen Pada Perlindungan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.
“Didalam terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu Di membuat keputusan yang lebih bijak Di memilih produk galon air minum yang aman Untuk Kesejajaran,” ucapnya, Di keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi tersebut Hingga Komunitas luas.
“Pemerintah tak boleh puas Didalam Menerbitkan regulasi saja Akan Tetapi perlu juga memastikan bahwa Aturan pelabelan tersebut diketahui Komunitas luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA Ke galon air minum bermerek Didalam bahan polikarbonat dan dapat Membahas tindakan Upaya Mencegah yang diperlukan,” ungkapnya.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi Perlindungan dan mutu Ketahanan Pangan Di Melakukan Pelatihan masif Yang Berhubungan Didalam kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA Ke galon Didalam bahan polikarbonat.
Pencalonan Politik itu menurutnya bisa Didalam menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, Monitor, radio, dan media cetak, agar pesan Yang Berhubungan Didalam bahaya BPA dapat menjangkau Komunitas luas.
“Kami juga Merangsang BPOM Untuk bekerja sama Didalam asosiasi industri dan pihak Yang Berhubungan Didalam lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat Didalam mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan Didalam baik dan konsumen dapat terlindungi Di potensi bahaya yang ditimbulkan Dari BPA,” kata David Tobing.
Sebagai lembaga yang berkomitmen Di perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan Memberi masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
KKI juga Akansegera ikut Meninjau efektivitas Pencalonan Politik Pelatihan Yang Berhubungan Didalam bahaya BPA, serta Mengadakan diskusi publik Untuk mendengar langsung suara konsumen Yang Berhubungan Didalam pelabelan BPA Ke galon air minum bermerek.
KKI berharap Pencalonan Politik masif Yang Berhubungan Didalam BPA itu bisa berkontribusi Ke perlindungan Kesejajaran Komunitas luas Di jangka panjang dan tercipta kesadaran massal Akansegera pentingnya memilih produk galon air minum yang aman Untuk Kesejajaran.
Tentang Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Ke 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Ke Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Ke 61A.
Di peraturan tersebut disebutkan bahwa air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan Ke label.
Pasal lainnya Berkata ada masa tenggang (grace period) Di 4 tahun Untuk produsen galon air minum bermerek Untuk menaati aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Yang Berhubungan Didalam Label BPA