MK bakal Melakukan sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Ke Januari 2025. Foto/SINDOnews
“Kira-kiranya Ke awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya Berencana digelar Setelahnya tahapan registrasi selesai. MK Memiliki waktu Pada 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas Ke tanggal 3 ya Setelahnya 4 Di Setelahnya Itu atau 3 hari. Lantaran selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum Peristiwa yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Karena Itu Mutakhir ya, idealnya memang sesuai Bersama hukum Peristiwa hari keempat itu Mutakhir bisa sidang Setelahnya registrasi,” tambahnya.
Suhartoyo mengatakan MK Memiliki waktu Pada 45 hari Sebagai menyelesaikan Perkara Pidana hasil sengeketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak nantinya Berencana dibagikan Di 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Karena Itu kalau misalnya sebanyak Perkara Pidana, misalnya 200 ya Berencana dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati Syarat yang berlaku Pada mengikuti proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. “Supaya nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan Setelahnya Itu Berencana Mendorong proses persoalannya juga Berencana lancar nanti,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Ke Januari 2025