Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fraksi Golkar
Pada ini, Pembelajaran Indonesia Berjuang Bersama masa Di mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Bersama benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Bersama Pemerintah terutama Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Eksperimen dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Bersama yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Bersama satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Bersama pemerintah Lewat sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Di ranah Pembelajaran yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Bersama seluruh komponen Pembelajaran yang ada baik Di Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Pembelajaran, serta sejauh mana dampak Pemberian Keputusan pemerintah baik Di Area pusat maupun Di Lokasi Di Menyediakan Penghargaan Di guru.
Sistem Terbaru yang telah disiapkan Bersama pemerintah Menyediakan tawaran kepada para guru Lewat kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Bersama Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Di upaya Menyediakan sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Merasakan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Di pasal 8 yang Berkata guru wajib Memperoleh Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memperoleh kemampuan Untuk mewujudkan Pembelajaran nasional.
Lanjutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Berkata bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memperoleh Seleksi Pembelajaran tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Berkata bahwa Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memperoleh sertifikat pendidik yang bertujuan Untuk Menyediakan pengakuan kepada guru Di jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Pembelajaran Di pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Di melakukan sertifikasi juga tertuang Di Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Merasakan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Di jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Di Samping Itu mereka harus Memperoleh Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Bersama apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Samping itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Bersama konsistensi direktorat Pembelajaran Di melakukan sertifikasi Supaya Kepuasan ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Di melakukan sertifikasi.
Hingga Pada Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Di Merasakan sertifikasi, antrean yang cukup panjang Di proses Merasakan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Menyediakan pengabdiannya Di dunia Pembelajaran Di kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Untuk wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Di jabatan yang diangkat Bersama satuan Pembelajaran yang diselenggarakan Bersama pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Di melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Menyediakan kesempatan Untuk para guru Untuk bisa Merasakan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Di Merasakan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Di Menyediakan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kepuasan ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memperoleh Keadaan masih sedikit Supaya Berencana berdampak Di Standar Pembelajaran Di masa yang Berencana datang, terutama Di mewujudkan tujuan Pembelajaran nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Bersama tujuan Untuk Memperbaiki mutu guru Di Menyediakan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Samping Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Untuk peningkatan Keadaan Untuk para guru Supaya dapat Menyediakan Standar Pembelajaran yang berkelanjutan dan kelayakan guru Di mencapai tujuan Pembelajaran nasional, Memperbaiki proses dan mutu hasil Pembelajaran, Memperbaiki martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Untuk diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Untuk para guru Lewat sertifikasi pendidik Untuk Menyediakan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Di menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memperoleh kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Bersama sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Bersama kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Di memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan