Penyelenggara Pencoblosan Suara RI meminta kepada Penyelenggara Pencoblosan Suara Daerah Bagi memastikan lebih dulu Memperoleh bukti yang kuat Pada menindaklanjuti dugaan penanganan Pelanggar. FOTO/DOK.SINDOnews
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat Bagi (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan Pelanggar). Kalau buktinya tidak kuat, Di Di jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi Di keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Bersama sebab itu, Puadi berharap jajarannya bisa memahami kembali hukum Peristiwa dan pembuktian Bersama segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal dugaan Pelanggar. Dia juga mengingatkan jajarannya agar bersikap profesional Di menangani Perkara Pidana.
Menurut Puadi, pengawas Pemungutan Suara Rakyat harus mempertajam pemahamannya Pada regulasi penanganan Pelanggar dan menjadikannya sebagai acuan Di melaksanakan tugas, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati Di penanganan Pelanggar,” katanya.
Di Samping Itu, Puadi Membeberkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan Pelanggar Pada koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan Pelanggar Di Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan Pelanggar ada empat gelombang, pertama Di Papua, kedua Di Batam, ketiga Di Yogyakarta, keempat Di Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Penyelenggara Pencoblosan Suara Daerah bisa sebagai garda terdepan Merasakan Laporan Kelompok serta Memberi pelayanan yang baik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Minta Pengawas Daerah Hati-hati Tangani Perkara Pidana Pemilihan Kepal Adaerah, Harus Ada Bukti Kuat