loading…
Ri Hingga-RI BJ Habibie. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, Hingga Pada pernyataan berhenti sebagai Ri RI, Soeharto menyebut bahwa sesuai Bersama Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, maka Wakil Ri Republik Indonesia Prof. Dr. Ing.B J. Habibie yang Berencana melanjutkan sisa waktu jabatan Ri/Mandataris Lembaga Tertinggi Negara 1998–2003.
“Dari Lantaran keadaan tidak memungkinkan Sebagai Mengadakan pengucapan sumpah Hingga hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Sebagai menghindari kekosongan pimpinan Di Mengadakan pemerintahan Bangsa, kiranya saudara Wakil Ri sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan Ri Hingga hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap Soeharto.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti Di Jabatan Ri
Diketahui, Di 21 Mei 1998 tersebut, Gedung Wakil Rakyat/Lembaga Tertinggi Negara Hingga Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, diduduki mahasiswa. Lantaran itu, pengucapan sumpah BJ Habibie sebagai Ri Hingga-3 RI tersebut langsung dilakukan Di Kamis, 21 Mei 1998 Hingga Istana Merdeka. Pengucapan sumpah dilakukan Hingga hadapan hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Soerjono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, BJ Habibie Ucapkan Sumpah Jabatan Ri Hingga Istana Merdeka











