Perpanjang SIM Tanpa Bikin Terbaru Hari Ini 3 Februari


Jakarta, CNN Indonesia

Untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke periode 27-29 Januari 2025 tidak perlu khawatir. Sebab ada dispensasi dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus bikin Terbaru hari ini, 3 Februari 2025.

“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Didalam mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan dikutip Didalam akun Instagram @satpasmetrojaya.

Umumnya perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru. Akan Tetapi, Di Kemakmuran tertentu, seperti Pada Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Terbaru.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ke pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Lantaran keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru.

Syarat ini diambil Dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Didalam Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Lokasi.


Perpanjangan SIM Di Kemakmuran ini hanya dapat dilakukan Ke tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Dari Kakorlantas Polri. Karenanya, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Sebagai segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.

Cara memperpanjang SIM tanpa bikin Terbaru:

– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung Ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Ke pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Ke beberapa kota.

– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

– Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas Akansegera memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Didalam sistem kepolisian.

– Tes Kesejaganan dan foto

Pemohon Akansegera menjalani tes Kesejaganan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

– Pembayaran biaya perpanjangan

Lakukan pembayaran sesuai Didalam tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.

– Pengambilan SIM Terbaru

Setelahnya semua proses selesai, pemohon Akansegera Memperoleh SIM Terbaru yang berlaku Sebagai lima tahun Ke Didepan.

[Gambas:Video CNN]

(Skuat/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang SIM Tanpa Bikin Terbaru Hari Ini 3 Februari