loading…
Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengkritik pernyataan Pejabat Tingginegara Hak Fundamental Natalius Pigai yang dinilai cenderung membela pelaku begal. Foto/SindoNews
“Kita sayangkan Pejabat Tingginegara Natalius Pigai justru membela begal daripada Komunitas korban begal. Pernyataan Natalius Pigai meresahkan Komunitas,” katanya, Minggu (24/5/2025).
Menurut Edi, tindakan tegas aparat kepolisian Di pelaku begal yang membahayakan keselamatan Komunitas tetap dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
Baca juga: Natalius Pigai Larang Tembak Begal Di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Pada ini ada sejumlah aturan yang menjadi pedoman kepolisian yakni Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Fundamental dan Perkap Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Untuk Tindakan Kepolisian.
“Sesuai tugasnya, kepolisian Memperoleh kewajiban melindungi Komunitas Bersama berbagai ancaman kejahatan yang membahayakan jiwa dan keselamatan Komunitas, termasuk ketika Komunitas menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menyebut pernyataan Natalius Pigai yang terlalu menitikberatkan Di perlindungan Di pelaku kejahatan dapat menimbulkan keresahan Di Di Komunitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Miliki Kewajiban Lindungi Komunitas Bersama Kejahatan











