Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Ke tahun 2025 Berencana berdampak langsung Ke harga tiket peswat. Foto/Dok
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Di golongan transportasi umum , Tetapi Ke sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Di kategori Barang Dagangan mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Ppn yang dikenakan Ke industri tersebut.
“Kalau itu tidak Dikatakan Barang Dagangan mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Sebab Ppn-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Dukungan Pemerintah,” ujarnya Pada dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan Pada ini industri penerbangan sendiri cukup kental Bersama transaksi Bersama Bangsa Asing. Justru seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Produk Impor dan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri.
Misalnya, Untuk melakukan Perawatan Medis mesin pesawat yang harus dilakukan Ke luar negeri, maka pengirimannya dinilai Penjualan Barang Hingga Luar Negeri. Ketika perbaikan telah rampung, maka Barang Dagangan yang masuk Berencana dinilai Produk Impor, meski Barang Dagangan yang sama.
“Ke penerbangan itu banyak banget Produk Impor, dan impornya tuh bukan seperti kita Produk Impor Barang Dagangan itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Bisa Jadi Hingga Malaysia, itu dinilai Penjualan Barang Hingga Luar Negeri, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Ke hitung Produk Impor,” tambahnya.
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Agar menurutnya, banyak Ppn yang dibebankan Untuk sektor transportasi udara Sebab Dikatakan Barang Dagangan mewah.
“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Pada ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Pada ini kan enggak. Sebab aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.
“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Sebab PPN itu dia Ke Ke luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Berencana naik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Hingga Harga Tiket Pesawat Tahun 2025