loading…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Aturan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100% Bagi pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. FOTO/dok.SindoNews
Aturan ini tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis Di 24 April 2026. Fokus utama beleid ini adalah Memberi Pemberian fiskal Ke Ditengah volatilitas harga energi Dunia agar Fluktuasi Harga tiket pesawat tetap terkendali.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud Di ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% Bagi tahun Dana 2026,” tulis Pasal 2 Ayat 3 Di beleid tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
Pemberian insentif ini Dikatakan krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi Disekitar 40% Di pembentukan harga tiket pesawat. Di aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembebasan Ppn mencakup dua komponen utama biaya penerbangan.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud Di ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” bunyi Pasal 2 Ayat 4 aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya











