Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Di sesi III Di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
“Bersama 46 yang dipanggil Untuk sesi malam ini Di hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Akansegera masuk Di pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Di persidangan Berikutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, Di persidangan Berikutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Akansegera dihadirkan Untuk persidangan Di hari yang sama.
“Untuk Perkara Pidana-Perkara Pidana yang lanjut Di pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Sebab ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Memberi tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Berikutnya.
“Mahkamah Akansegera menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Di tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Akansegera diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Bersama mahkamah yang Akansegera disampaikan Dari kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, Di Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Perkara Pidana tidak dibacakan Dari Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Di tahapan Berikutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Di persidangan Berikutnya.
“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Perkara Pidana baik yang diputus maupun yang ditetapkan Berikutnya masih ada 7 Perkara Pidana yang belum diputus atau ditetapkan Sebab Perkara Pidana tersebut Akansegera dilanjutkan Untuk sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara Pidana