—
Sejumlah pengusaha rental Kendaraan Pribadi memasukkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Ditengah Ke daftar hitam alias blacklist lantaran Disorot sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Salah satunya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur yang membuat pengumuman resmi mengenai Aturan tersebut Melewati media sosialnya.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami Berencana blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata dia lewat unggahan Ke akun TikTok.
Ke Di itu unggahan yang mengaku berasal Di pemilik rental Ke akun Instagram @lowslowmotif juga mengatakan serupa.
“Peristiwa Pidana yang sangat berat Sebagai semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Berencana blacklist semua order rental yang mengarah Ke Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.
Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri Di beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi Di penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas Kunci.
Kemungkinan besar Kendaraan Pribadi rental yang kerap digelapkan yang berstatus sewa lepas Kunci Lantaran penyewa bisa bebas membawa unit Kendaraan Pribadi Ke mana pun, termasuk Ke lokasi yang menjadi sarang penggelapan Kendaraan Pribadi.
Polda Jawa Ditengah juga terjun mendalami Topik yang beredar Ke Kelompok soal Kecamatan Sukolio, Kabupaten Pati yang dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Topik itu menyeruak Ke kalangan Kelompok Sesudah insiden pengeroyokan bos rental asal Jakarta hingga tewas usai diteriaki maling.
“Memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami lah Yang Terkait Bersama tentang informasi bahwa Ke sana kampung penadah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Selasa (11/6).
Kini Skuat Gabungan Polda Jawa Ditengah dan Polres Pati telah Menyita 10 orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan melukai tiga rekannya Ke Kabupaten Pati, Jawa Ditengah.
Penangkapan dilakukan Bersama Skuat Gabungan Polda Jawa Ditengah dan Polres Pati secara bertahap dimulai Dari Minggu (9/6) hingga hari ini Sabtu (15/6).
Kesepuluh pelaku adalah EN (51), BC (37), AG (34), M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39) yang merupakan warga Desa Sumbersoko dan Desa Tompegunung.
Kapolda Jawa Ditengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mereka diduga terlibat Aksi Ketidak Setujuan main hakim sendiri Di bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan tiga rekannya itu.
Menurut Luthfi, para pelaku ditangkap Pada bersembunyi Ke hutan, kebun, dan Tempattinggal kerabat maupun Tempattinggal warga lainnya.
“Ada yang ditangkap Ke hutan, kebun, ada juga yang Ke Tempattinggal tetangganya atau Tempattinggal kerabatnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ramai-ramai Rental Kendaraan Pribadi Blacklist Sukolilo Pati Kampung Penadah