Tokyo –
Dewan Jepang Di Jumat lalu telah mengesahkan revisi undang-undang Perpindahan Penduduk Internasional yang Berencana menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal Untuk warga Negeri Foreign. Di Itu, Jepang juga Berencana menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik Sebelumnya kedatangan wisatawan Di Negeri-Negeri bebas visa.
Lewat aturan Mutakhir tersebut, batas maksimum biaya perpanjangan visa Berencana naik menjadi 100.000 yen (Rp 11 juta). Sambil biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen (Rp 33 juta).
Kenaikan itu jauh Di atas batas maksimum Di ini yang sebesar 10.000 yen (Rp 1,1 juta). Di ini, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 6.000 yen (Rp 671 ribu), sedangkan pengajuan izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip The Japan Times, Selasa (2/6/2026) pemerintah Jepang mengatakan kenaikan biaya dilakukan Untuk menyesuaikan meningkatnya biaya administrasi. Besaran tarif resmi nantinya Berencana ditetapkan Lewat peraturan Tim Pembantu Kepala Negara Sesudah proses konsultasi publik selesai.
Pemerintah juga Mengungkapkan Berencana Menyediakan keringanan Untuk pemohon yang Memiliki alasan kemanusiaan atau Merasakan kesulitan ekonomi. Tetapi, Untuk pembahasan Di Dewan, sejumlah anggota legislatif menyoroti belum jelasnya kriteria yang Berencana digunakan Untuk pemberian keringanan tersebut.
Untuk itu, Immigration Services Agency Berencana menyusun pedoman yang memuat persyaratan dan Syarat lebih rinci. Revisi undang-undang ini juga mencakup pembentukan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai diterapkan Di tahun fiskal 2028.
Sistem tersebut Berencana berlaku Untuk warga Di 74 Negeri dan Area yang Di ini dapat masuk Hingga Jepang tanpa visa Untuk kunjungan jangka pendek.
Sebelumnya berangkat, wisatawan diwajibkan mengirimkan informasi perjalanan secara online, seperti nama, tujuan kunjungan, dan destinasi yang Berencana didatangi Di Jepang.
Data tersebut Sesudah Itu Berencana dicocokkan Di catatan kriminal dan basis data lainnya. Apabila ditemukan indikasi Pelanggar Perpindahan Penduduk Internasional, termasuk potensi tinggal melebihi masa izin yang diberikan, wisatawan dapat ditolak naik pesawat atau kapal Di Jepang.
Pemerintah Jepang menyebut sistem Mutakhir itu bertujuan memperkuat Keselamatan perbatasan sekaligus mencegah Aksi Teror dan praktik kerja ilegal.
Di Ditengah pengetatan aturan tersebut, jumlah warga Foreign Di Jepang terus bertambah. Data pemerintah Menunjukkan jumlah penduduk Foreign yang tinggal Di Jepang mencapai Di 4,13 juta orang Di akhir 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
(upd/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Siap-siap! Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa-Izin Tinggal Untuk Warga Foreign











