—
Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Mengadakan Langkah pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) Dari Senin (21/10) hingga Selasa (31/12) mendatang.
Kepala Bapenda Sumatera Utara Achmad Fadly Dalimunthe Menginformasikan Langkah tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar Pajak Lainnya sekaligus mengoptimalkan pendapatan Lokasi.
“Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Fadly Di Medan, (21/10), diberitakan Di.
Berdasarkan informasi resmi Di Ditlantas Polda Sumatera Utara, keringanan yang diberikan meliputi
- Bebas tunggakan pokok PKB Sebelumnya 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB Di-II dan seterusnya
- Bebas Pajak Lainnya progresif
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (Sebelumnya jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
- Bebas denda SWDKLLJ Untuk tahun yang lewat
[Gambas:Instagram]
Berbagai Area Di Indonesia Pada ini Mengadakan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan seperti Di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat dan Jawa Di.
Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sumatera Utara Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Hingga 31 Desember