loading…
Kejagung menemukan menyita Kendaraan Pribadi mewah Untuk Tindak Kejahatan dugaan suap Untuk penanganan Perkara Hukum pemberian fasilitas Produk Ekspor CPO kepada tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. FOTO/DOK.KEJAGUNG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa Produk bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat Di Jakarta dan luar Jakarta Di Jumat malam hingga Sabtu (11-12/4/2025).
“Untuk tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah Di suap atau gratifikasi Yang Terkait Bersama penanganan Perkara Hukum Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar Untuk jumpa persnya Di kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Qohar merincikan, Produk bukti yang ditemukan Di empat orang Dugaan Pelaku Wahyu Gunawan (WG) Di kediamannya kawasan Villa Gading Indah Di lain uang tunai SGD40.000, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Di Di Yang Sama, Di Untuk Kendaraan Pribadi miliknya juga ditemukan SGD3.400, USD600, Rp11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa Produk bukti Di kediaman Dugaan Pelaku Ariyanto (AR) Bersama rincian Rp136.950.000 dan Produk bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan SGD1.000, amplop lain berisi 72 lembar pecahan USD100, dan Dompet hitam berisi 23 lembar pecahan USD100.
Uang Kurs Matauang Amerika Singapura Bersama pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang Kurs Matauang Nasional pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar Kurs Matauang Nasional Bersama nominal Rp100.000.
Samping Itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit Kendaraan Pribadi Mobil Sport Ferrari, satu unit Kendaraan Pribadi Nissan GT-R, satu unit Mobil Mercedes-Benz dan satu unit Kendaraan Pribadi Lexus
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Suap Perkara Hukum Migor, Kejagung Sita Kendaraan Pribadi Mewah hingga Pecahan Kurs Matauang Asing