KPK Ditengah mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews
“Nilai proyek Di Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan Untuk praktik Penyalahgunaan Jabatan itu menyebabkan kerugian Negeri. Akan Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang pasti kerugian Negeri, apakah ada suap Ke situ masih didalami,” katanya.
Sejalan Didalam itu, KPK telah mencegah empat orang Untuk bepergian Di luar negeri.
“Yang Berhubungan Didalam penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah Mengintroduksi surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Mengintroduksi Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Didalam pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Ditengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut Sebab keberadaan yang bersangkutan Ke Daerah Indonesia dibutuhkan Untuk rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun