Wakil Rakyat dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hingga Pertemuan Paripurna Besok

loading…

Wakil Rakyat RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Di Pertemuan Paripurna yang digelar besok atau Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Wakil Rakyat RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Di Pertemuan Paripurna yang digelar besok atau Selasa, 6 Oktober 2026. Kesepakatan diambil Untuk Pertemuan Pleno Komisi IX Wakil Rakyat RI bersama pemerintah Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Pertemuan dipimpin langsung Wakil Ketua Wakil Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad. “Maka Lanjutnya kita Berencana Memutuskan keputusan Sebagai melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan Di pembicaraan tingkat II,” ujar Dasco yang langsung disambut setuju.

Baca juga: RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Ahli Kemakmuran hingga Insinyur yang Bekerja Hingga Luar Negeri

“Karenanya RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui Sebagai dilanjutkan Di pembicaraan tingkat II Untuk Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat RI,” tambahnya.

Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan Pada penting Untuk upaya Sebagai membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional.

Hal ini bertujuan Menyediakan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, Menyediakan kepastian hukum Untuk pekerja dan pemberi kerja, Merangsang penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Setelahnya Itu Memperbaiki kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu Menantikan perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hingga Pertemuan Paripurna Besok