Jakarta –
Seorang turis Nigeria mengaku takut Bersama penahanan Mobilitas Penduduk Internasional Indonesia kala berkunjung. Ia pun overstay dan kini telah dideportasi.
Seorang warga Bangsa Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi Untuk Bali. AFG mengaku takut melapor Hingga Kantor Mobilitas Penduduk Internasional hingga melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Di 334 hari.
“AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya Hingga Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay Di 334 hari Sebelum 30 Juli 2023,” kata Kepala Tempattinggal Detensi Mobilitas Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita Untuk keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
AFG kali pertama mendarat Hingga Indonesia 1 Juni 2023 berbekal izin tinggal kunjungan (B211A). Dia mendarat Hingga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia tinggal Hingga sana Di sebulan bersama rekan senegaranya.
Puas berada Hingga Tangerang, AFG lalu pindah Hingga Denpasar, Bali. Awalnya, AFG tinggal Hingga Sesetan, Denpasar Selatan. Lalu, dia pindah tempat tinggal Hingga Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
“Di berada Hingga Indonesia, AFG menghabiskan waktunya Sebagai Berpergian, bertemu teman-teman, pergi Hingga pantai, dan Skuat. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang Sebagai biaya hidupnya Hingga Bali Untuk tabungan dan kiriman Untuk keluarganya Hingga Nigeria,” kata Dudy.
Di Hingga Bali, AFG tidak pernah mengurus izin tinggalnya. Hingga akhirnya, AFG melebihi batas masa izin tinggal Di 334 hari. AFG mengaku tahu dan beralasan agen perjalanannya mematok biaya mahal Sebagai mengurus perpanjangan batas masa izin tinggal.
“AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia Berencana ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri Hingga Mobilitas Penduduk Internasional,” ungkapnya.
Baca artikel selengkapnya Hingga detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis Nigeria Takut Mobilitas Penduduk Internasional-Overstay, Kini Dideportasi