Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Citarasa (BPOM) RI Mengintroduksi Keputusan yang mengatur label bahaya BPA Ke galon air minum Untuk kemasan (AMDK) Bersama bahan polikarbonat. Aturan ini menuai pro dan kontra Untuk berbagai pihak.
Salah satu perlawanan paling keras yang menentang regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) Ke galon AMDK diketahui datang Untuk salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah petinggi perusahaan multinasional. Justru, ia merupakan penguasa pangsa pasar terbesar AMDK botol, Cangkir plastik, dan galon polikarbonat berbahan Bisfenol A (BPA) Di Indonesia.
Untuk beberapa kesempatan, asosiasi tersebut kerap mengutarakan penolakan keras Yang Berhubungan Bersama regulasi ini. Penolakan ini menentang usulan pelabelan BPA, lantaran Di 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat belum ada temuan masalah Kesejaganan akibat mengonsumsi AMDK tersebut.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Citarasa Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan mengatur dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko bahaya BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a Bersama tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Sebagai melakukan penyesuaian.
Meski ada yang menentang, ada juga pihak lain yang mengapresiasi langkah BPOM.
“BPOM bisa memperkecil Kemungkinan paparan risiko BPA Lewat pemberian label Ke kemasan Citarasa dan minuman,” kata Dekan Fakultas Medis-Obatan Universitas Airlangga Prof. Junadi Khotib Untuk keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
“(Pelabelan) Itu Pada Untuk Pembelajaran publik sekaligus bentuk perlindungan Sebagai masa Didepan anak-anak Indonesia,” sambungnya.
Adapun Indonesia menjadi satu Untuk segelintir Negeri Di dunia yang masih membolehkan penggunaan senyawa kimia BPA Sebagai kemasan air minum dan lainnya. Hal ini disinyalir terjadi akibat lobi dan perlawanan sengit yang dimotori Bersama pengusaha AMDK multinasional, sebab BPA justru sudah dilarang dan diperketat Di banyak Negeri.
Bukti ketatnya peraturan dunia internasional Sebagai membatasi BPA terlihat Untuk pelarangan BPA Ke kemasan Citarasa dan minuman Di 27 Negeri Untuk UE yang diumumkan tahun 2024 ini. UE juga sangat tegas meminta perusahaan melakukan transisi hanya Untuk waktu 18 hingga 36 bulan Sebagai mematuhi larangan ini.
Berbeda Bersama BPOM, lembaga ini cukup lunak Memberi waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK Sebagai ikut regulasi pelabelan kemasan galon BPA. Lunaknya Keputusan Di Indonesia dinilai bertolak Dibelakang Bersama temuan uji Perpindahan Penduduk BPOM Ke AMDK galon polikarbonat yang justru menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan uji Perpindahan Penduduk BPOM Ke AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan 3,4 persen sampel Di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal Perpindahan Penduduk BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (Pada per juta).
Lalu ada 46,97 persen sampel Di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel Di sarana produksi yang dikategorikan ‘mengkhawatirkan’ atau Perpindahan Penduduk BPA-nya berada Di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen Di sarana produksi (galon Mutakhir) dan 8,67 persen Di sarana peredaran yang dikategorikan ‘berisiko Pada Kesejaganan’ Lantaran Perpindahan Penduduk BPA-nya berada Di atas 0,01 bpj.
Akan Tetapi, Keputusan Indonesia yang sangat lunak ini bukan sesuatu yang aneh Lantaran hal serupa juga terjadi Di Amerika Serikat. Diketahui, lobi industri Di AS cukup kuat. Meski ada lebih Untuk 100 publikasi Eksperimen tentang bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) masih belum meregulasi kemasan BPA Lantaran Mengkaji dua hasil Kajian pro-BPA yang justru didanai Bersama grup industri kimia yang tidak netral.
Ke tahun 2023, Otoritas Perlindungan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA) secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, Menunjukkan komitmen Pada standar Perlindungan yang lebih ketat. Akan Tetapi, keputusan ini Berusaha Mengatasi penolakan Untuk kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi Sebagai melonggarkan standar tersebut.
Masalah-masalah ini mencerminkan pola kelambanan regulasi dan pengaruh industri yang mirip Bersama temuan investigasi Washington Post tahun 2009. Situasi ini menekankan perlunya kewaspadaan dan advokasi berkelanjutan Sebagai memastikan bahwa kepentingan Kesejaganan Komunitas diprioritaskan Di atas tekanan industri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelabelan Bahaya BPA Ke AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi