Jakarta –
Roti Aoka dan Okko belakangan tersandung Perkara Pidana Hukum dugaan pengawet berbahaya Di produknya yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate. Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM RI) Lalu melakukan pengujian ulang Ke dua produk tersebut.
Hasil pengujian BPOM Ke sejumlah sampel yang diambil 28 Juni Menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi Ke produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.
Hal ini sejalan Bersama inspeksi langsung Di tempat produksi Yang Berhubungan Bersama, Ke 1 Juli 2024. BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat Di sarana produksi Aoka.
Sambil Itu Ke sarana produksi roti Okko, buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, Di sidak (inspeksi mendadak) 2 Juli 2024, ditemukan ketidaksesuaian pembuatan Ketahanan Pangan atau Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Di temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian Di laboratorium,” terang BPOM kepada detikcom Selasa (23/7/2024).
“Hasil pengujian Di sampel roti Okko Di sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Bersama komposisi Ke Di pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Ketahanan Pangan,” sambung dia.
BPOM meminta produsen roti Okko Menarik Perhatian seluruh peredaran dan memusnahkannya Di pasaran. Pihaknya juga ikut mengawal proses penindakan penarikan dan pemusnahan roti Okko.
“BPOM terus melakukan pengawasan produk Ketahanan Pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan Sebelumnya produk beredar (pre-market) hingga pengawasan Setelahnya produk beredar (post-market) Bagi menjamin Keselamatan produk yang dikonsumsi Kelompok,” pungkasnya.
Berikut pernyataan lengkap BPOM Yang Berhubungan Bersama Keselamatan produk roti Aoka dan Okko:
Sehubungan Bersama adanya dugaan penggunaan bahan tambahan Ketahanan Pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat Ke produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM Menyediakan penjelasan sebagai berikut:
Ke 28 Juni 2024, BPOM telah Memutuskan sampel produk roti Aoka Di peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian Menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan Bersama hasil inspeksi Di sarana produksi roti Aoka Ke 1 Juli 2024 yang Menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat Di sarana produksi.
Di Itu, BPOM melakukan inspeksi Di sarana produksi roti Okko Ke 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Bersama benar dan konsisten.
NEXT: Tindak Lanjut Temuan Di Okko
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Tarik Okko Di Pasaran! Ini Temuannya