Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Penyelenggara Pencoblosan Suara yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Terkait Bersama batas usia kepala Lokasi 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews
Said tak persoalkan langkah Penyelenggara Pencoblosan Suara tersebut. Baginya, aturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Terkait Bersama syarat batas usia kepala Lokasi Akansegera menimbulkan masalah batu
“Yang terpenting keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Terbaru, kalau itu dasar hukumnya Bersama MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Di ditemui Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebagai warga Negeri, kata Said, harus menaati keputusan Kendati berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Lalu perkataan lama dan perkataan Terbaru,” tutur Said.
“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Akansegera terganggu,” tandasnya.
Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Di Pasal 201 Ayat (7) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Di Pasal 164A Perundang-Undangan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Bagi Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Bagi Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Di tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Lokasi, PDIP Beri Reaksi Begini