—
Opsen Pajak Lainnya kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Komunitas yang membeli kendaraan Terbaru Ke tahun ini Akansegera dipungut Pajak Lainnya tambahan.
Sebagai diketahaui, penerapan opsen Pajak Lainnya kendaraan Sebagai memudahkan Bagi hasil Pajak Lainnya Ke penerimaan pemerintah Lokasi(pemda).
Didalam adanya aturan Terbaru ini, maka total ada tujuh komponen Pajak Lainnya yang harus dibayar Dari Pemakai kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Di Ke Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Terbaru, Sebagai menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Pajak Lainnya Sebagai kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Untuk besaran Pajak Lainnya terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Untuk PKB Rp1 juta).
Didalam Langkah Tersebut, Pajak Lainnya kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Lalu Sebagai opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Untuk BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Untuk NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Untuk BBNKB Rp 1 juta).
Didalam Langkah Tersebut, total Pajak Lainnya yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Didalam Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pajak Lainnya ini dilakukan lewat bank Ke Rekening Kas Umum Lokasi (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Akansegera melakukan split payment Ke masing-masing lembaga pemerintah Didalam rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Ke RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).
Lalu penyetoran SWDKLLJ Ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Lainnya Kendaraan