Skuat penasehat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Untuk konferensi pers Yang Berhubungan Didalam persiapan Skuat penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto Di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025). FOTO/FELLDY
Hal ini disampaikan Maqdir Untuk jumpa pers Yang Berhubungan Didalam persiapan Skuat penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto Di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan hanya copas (copy paste) Didalam 2 dakwaan Sebelumnya Itu Di Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, dan dakwaan Di Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Didalam 27 halaman dakwaan, kata dia, Pada yang benar-benar Mutakhir hanya 1 halaman, yaitu tuduhan Di Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali Sebagai menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung Busana Sesudah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh Untuk kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti Di Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang Didalam Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, Pada fakwaan tersebut tidak konsisten Sebab justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi. Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa Didalam Kusnadi.
Maqdir mengatakan bahwa seluruh tuduhan yang didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan Didalam fakta hukum yang telah diuji Sebelumnya Itu Di persidangan Didalam terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan Di Saeful Bahri. Putusan Sebagai ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Agar, upaya KPK Sebagai tetap memaksakan tuduhan Di HastoKristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan Lembaga Proses Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Mutakhir