loading…
Pemimpin Negara Prabowo Subianto menyampaikan pidato Pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day Ke Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). FOTO/SETPRES
Pemberian Prabowo Pada RUU Perampasan Aset disampaikan Untuk pidatonya Ke perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day Ke Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gua tarik ajalah itu,” kata Prabowo.
Respons positif datang Untuk sejumlah pihak atas pernyataan Prabowo tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka Akansegera memperkuat kerja KPK sebagai badan yang menangani tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga Negeri yang diberi tugas dan kewenangan Untuk melakukan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Indonesia,” kata Tanak Lewat keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/20245).
“Termasuk mengembalikan kerugian keuangan Negeri (asset recorvery) yang ada Ke pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” katanya.
Sambutan positif juga datang Untuk Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Pemimpin Negara Yang Terkait Bersama itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Dia menilai, Pemimpin Negara Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum Untuk upaya memberantas Penyalahgunaan Jabatan. “Kami menilai Bapak Pemimpin Negara sangat memahami kebutuhan regulasi Untuk APH, Untuk menjalankan tugasnya utamanya Untuk pemberantasan TPK (Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan),” katanya.
Sambil Itu, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset kini sudah tidak ada lagi hambatan Untuk segi politik. Ia menjelaskan, Bersama adanya pernyataan Prabowo tersebut, para Pembantu Pemimpin Negara Ke Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara hingga Organisasi Politik Kerja Sama Politik Akansegera Melakukanupaya merealisasikan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Mantan Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Terlebih, kata Yudi, mayoritas anggota Wakil Rakyat yang duduk Ke Senayan merupakan anggota Organisasi Politik Kerja Sama Politik Prabowo. “Artinya seharusnya tidak ada lagi halangan, tidak ada lagi hambatan politik seperti yang pernah diutarakan Pembantu Pemimpin Negara Hukum ketika melakukan konpers beberapa Pada yang lalu,” kata Yudi Pada dihubungi Minggu (4/5/2025).
“Apalagi kita tahu ketua-ketua umum menjadi Pembantu Pemimpin Negara juga yang menjadi Kerja Sama Politik. Artinya tentu mereka harus menyampaikan kepada anggotanya yang menjadi Anggota Wakil Rakyat Ke Legislatif Untuk segera Menyoroti Bersama pemerintah memasukkan Untuk prolegnas dan kita harap tahun ini segera disahkan,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum