Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Berkata harapannya agar Peristiwa Pidana client-nya segara disidangkan Di Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group
Peristiwa Pidana yang Pada ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Di jabatan Di perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Di rekening pribadi tanpa persetujuan Bersama dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Dampaknya, Sukfen yang bergerak Di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Uang Negara Indonesia dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Dari perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Dari Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya Itu, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Individu Terduga kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Bersama prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Di Pada Yang Sama, Merespons perkembangan Peristiwa Pidana ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Berkata bahwa pihaknya Akansegera menghormati proses hukum yang Di berjalan. “Prosesnya kan sudah Di Lembaga Proses Hukum ya, Karena Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.
Peristiwa Pidana yang telah bergulir Dari 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Lalu dialihkan Di Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Lewat mekanisme yang seharusnya.
Di Pada Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Lewat kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Individu Terduga Di mereka tidak sah. Mereka juga belum Menyediakan tanggapan Pada Redaksi iNews Media Group menghubungi Lewat pesan Whatsapp maupun telepon.
Peristiwa Pidana ini menjadi sorotan publik Lantaran melibatkan perusahaan yang bernaung Di bawah asuransi ternama. Bersama berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Bersama SP-3 dan ada perhatian khusus Bersama Mabes Polri Untuk memastikan Peristiwa Pidana ini ditangani Bersama adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Peristiwa Pidana ini bukan hanya tentang kerugian Keuangan, tetapi juga tentang penegakan hukum.
“Kalau Peristiwa Pidana ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Peristiwa Pidana ini. Padahal penanganan Peristiwa Pidana ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Di Tempat, Wanita Pengusaha Di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri