loading…
Kejagung resmi melayangkan banding atas Hukuman 10 tahun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SindoNews/aldhi chandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, upaya banding dilakukan Sesudah jaksa penuntut umum Memperoleh salinan putusan Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri Tipikor Ke PN Jakarta Pusat.
“Skuat Penuntut Umum sudah Memperoleh salinan putusan Bersama Lembaga Proses Hukum Tipikor, dan Ke hari ini Skuat Penuntut Umum sudah Mengungkapkan upaya hukum banding Di Perkara Hukum tersebut,” kata Anang Pada ditemui Ke Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Tetapi, Anang menilai, upaya banding itu dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodir Bersama majelis hakim.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
“Ya nanti, yang penting hari ini Mengungkapkan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir Bersama majelis, salah satunya itu kita Akansegera ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya Bisa Jadi bisa salah satunya Yang Terkait Bersama Bersama penahanan seperti apa nanti ya,” terang Anang.
Terlepas Bersama itu, Anang menyampaikan, pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. “Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan Lembaga Proses Hukum yang telah ditetapkan, Tetapi kami mengajukan, Ke hari ini Skuat penuntut mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ajukan Banding Atas Hukuman 10 Tahun Nadiem Makarim











