loading…
Wakil Ketua Komisi VII Lembaga Legis Latif RI, Sugeng Suparwoto (Di) Di diskusi SindoNews Sharing Session Di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9). FOTO/dok.SindoNews
Sugeng menjelaskan, naskah revisi Undang-Undang Migas sejatinya sudah rampung. Melewati revisi ini, Lembaga Legis Latif Mendorong pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) permanen sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) yang Pada ini bersifat Sambil. BUK nantinya Berencana bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Negara.
“Naskah akademik sudah selesai. Tinggal diputuskan, apakah membentuk Badan Usaha Khusus, mempertahankan SKK Migas Plus, atau kembali Di Pertamina,” kata Sugeng Di diskusi SindoNews Sharing Session Di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9).
Baca Juga: PHE Siapkan Metode EOR Genjot Produksi Energi Di Lapangan Tua
Menurutnya, revisi Undang-Undang Migas sangat penting Untuk Memberi kepastian hukum, Memperbaiki Penanaman Modal Asing, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sejumlah Nilai utama yang diusulkan meliputi pengaturan BUK, pembentukan petroleum fund, serta penyesuaian terms and conditions guna Memikat minat investor internasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Ungkap Nasib Revisi Undang-Undang Migas, Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah