DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Untuk jabatan Ketua dan Anggota Lembaga Negara tertuang Untuk putusan DKPP Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk Pengadu.
“Ri Republik Indonesia Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Pengawas Pemilihan Umum Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Untuk Ketua Lembaga Negara