Tandanya Penanganan Perkara Pidana Sesuai Koridor Hukum

loading…

Jubir KPK Budi Prasetyo merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan Mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan Perkara Pidana dilakukan sesuai koridor hukum.

“Putusan ini Lebihterus menguatkan bahwa proses penanganan Perkara Pidana yang dilakukan KPK telah sesuai Di koridor hukum, dan menjadi dasar Sebagai dilanjutkan Di tahapan pemeriksaan pokok Perkara Pidana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Berikutnya, kata Budi, agenda persidangan Akansegera memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik Akansegera Merencanakan saksi-saksi yang relevan Sebagai diuji Di Didepan Majelis Hakim.

Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Kendati Terlambat

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu Akansegera Merencanakan seluruh alat bukti serta Menampilkan saksi-saksi yang relevan Sebagai diuji dan dikonfirmasi Di hadapan Majelis Hakim,” imbuh dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tandanya Penanganan Perkara Pidana Sesuai Koridor Hukum