Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya Yang Berhubungan Didalam pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/YouTube Komisi Pemilihan Umum
Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu. “Ri Republik Indonesia Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dipecat Didalam Ketua Komisi Pemilihan Umum, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti