loading…
Pimpinan Lembaga Legis Latif RI resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif RI. I Wayan menggantikan TB Hasanuddin. Foto/Achmad Al Fiqri
Penetapan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Lembaga Legis Latif RI Cucun Ahmad Syamsurijal Untuk Diskusi MKD Lembaga Legis Latif RI sesuai Syarat perundang-undangan yang berlaku Di Selasa (27/1/2026).
“Kami selaku pimpinan Lembaga Legis Latif RI Berencana memimpin Diskusi Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk rangka penetapan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sesuai Syarat Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD,” ujar Cucun.
Baca Juga: Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Pengganti Adies Kadir
Ia menjelaskan, pimpinan MKD dipilih Untuk dan Dari anggota MKD Untuk satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi Di prinsip musyawarah mufakat.
“Mengawali Diskusi ini, terlebih dahulu kami sampaikan Syarat Pasal 121 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 juncto Pasal 90 Ayat 2 Peraturan Lembaga Legis Latif RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Lembaga Legis Latif RI bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri Untuk satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih Untuk dan Dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai Di prinsip musyawarah Bagi mufakat,” kata Cucun.
Cucun mengungkapkan, Sebelumnya MKD telah menetapkan susunan pimpinan Di 15 Juli 2025. Tetapi, terjadi perubahan penugasan Untuk Fraksi PDI Perjuangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gantikan TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta Ditetapkan sebagai Wakil Ketua MKD Lembaga Legis Latif











