Kepala Badan Kelaparan Global Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan Hingga KPK. Foto: Dok SINDOnews
“Ada dugaan Kejahatan Keuangan yang dilakukan Bapanas dan Bulog Lantaran menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan dua lembaga tersebut Yang Berhubungan Didalam masalah Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras,” ujar Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Bapanas dan Bulog adalah pihak yang bertanggung jawab atas Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras tidak proper Untuk menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras Pembelian Barang Didalam Luar Negeri yang sangat signifikan.
“Harganya jauh Hingga atas harga penawaran. Ini Menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” tegasnya.
Hari mengungkapkan data yang Menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Dia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang Memberi penawaran Untuk 100.000 ton beras. Harganya USD538 per ton Didalam skema FOB dan USD573 per ton Didalam skema CIF.
Didalam sejumlah data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras itu jauh Hingga atas harga penawaran. Dugaan mark up juga diperkuat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Di Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Artinya, Bulog mengimpor beras Didalam harga rata-rata 655 Matauang Asing AS per ton. Didalam nilai ini ada selisih harga atau mark up senilai USD82 per ton.
“Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga Di USD180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per Matauang Asing, maka estimasi selisih harga pengadaan beras Pembelian Barang Didalam Luar Negeri diperkirakan Rp2,7 triliun,” kata Hari.
Untuk dugaan kerugian Negeri akibat demurrage (denda) pelabuhan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar terjadi Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Di pertengahan hingga akhir Juni 2024.
“Harus ada pengawasan secara hukum yang dilakukan KPK Untuk segera melakukan investigasi Di permasalahan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan Kelompok Lantaran merupakan kerahasiaan. Tetapi, secara normatif KPK Akansegera menindaklanjuti laporan yang diberikan Kelompok.
“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk Lantaran menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka Hingga jurnalis itu Hingga luar kewenangan KPK,” katanya.
“Bila dinilai sudah lengkap Untuk ditindaklanjuti Akansegera ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka Akansegera diminta Untuk melengkapi dulu,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Mark Up Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Beras, Kepala Bapanas dan Kabulog Dilaporkan Hingga KPK