loading…
Pengadu Cindra Aditi Di Hadir Untuk sidang pembacaan putusan Perkara Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Di terlapor Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Tindak Kejahatan asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Untuk menyampaikan pengaduan Hingga DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilihan Umum.
“Saya Akansegera menyesal jika saya tidak Membahas langkah apa pun dan terus teringat Akansegera rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Pemberian Untuk berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Untuk Komunitas sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Untuk berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Memperoleh pendampingan yang luar biasa Untuk berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Ke Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Untuk memperjuangkan keadilan, niscaya Akansegera banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Dari keinginan sebagai warga Bangsa yang baik, yang Walaupun telah lama tinggal Ke luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Tempattinggal yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Hingga arah yang lebih baik,” katanya.
Untuk keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Pelanggar kode etik Dari Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Di mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Ke Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Kerja Sama Politik Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Kerja Sama Politik Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Memberi Pemberian Yang Terkait Di Tindak Kejahatan ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan Untuk Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Untuk-Nya, tidak Mungkin Saja saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Ke setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum