Perhimpunan Pembaruan Pesantren dan Komunitas (P3M) menyoroti Yang Berhubungan Di aturan Di RPP Keadaan. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Berhubungan Di Pengamanan Zat Adiktif Di draft RPP Keadaan yang ada, Lantaran selain bertentangan Di Aturantertulis Keadaan, Aturantertulis Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Aturantertulis Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpotensi Bagi mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Berhubungan Di produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Di pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Aturantertulis Keadaan. P3M mendesak kepada pemerintah Bagi dipisahkan Di pembahasan RPP Keadaan Di pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Di sektor Keadaan.
Aturantertulis Keadaan Pasal 152 Ayat (1) Aturantertulis 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Melewati Peraturan Pemerintah. Begitu pula Ke Ayat (2), Syarat Lebih Jelas rokok elektronik diatur Melewati Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Di’ Peraturan Pemerintah Ke Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Supaya seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Di RPP yang Memperoleh ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Keadaan produk Tembakau harus mengacu Ke prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Di hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejajaran, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Di pasal 6 Aturantertulis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Bagi merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Berhubungan Di RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Aturantertulis Keadaan 2023 Yang Berhubungan Di Pengaman Zat Adiktif merupakan Keputusan pemerintah yang harus mengacu Ke prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Secara Keseluruhan, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Keputusan Negeri atau pemerintah harus mengacu Ke kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Keadaan, Kementerian Keadaan (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Di multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Di P3M yang Memberi masukan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Di Kemenkes.
“Kami menduga Bisa Jadi ada tekanan Internasional yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Keadaan Berpotensi Bagi Mematikan Ekosistem Pertembakauan