Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI. FOTO/dok.SINDOnews
“Satgas BLBI Berencana terus melakukan upaya berkelanjutan Sebagai memastikan pengembalian hak tagih Bangsa Melewati serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Untuk keterangan resmi, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rionald menuturkan, Produk Internasional jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan Berencana dilanjutkan proses pengurusannya Melewati mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka Melewati lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Hingga Di Itu, Di aset properti Mantan BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, Berikutnya Berencana dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
“Sebagai tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar Hingga berbagai kota/kabupaten Hingga Indonesia,” kata dia.
Adapun rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain Yang Berhubungan Bersama debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 (lima puluh delapan) bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu Hingga atasnya yang terletak Hingga Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Bersama estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.
Penyitaan ini dilakukan Untuk rangka penyelesaian utang kepada Bangsa yang hingga Pada ini belum diselesaikan sebesar Rp31.316.286.031,80 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Bangsa 10 persen.
2. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak Hingga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal Untuk Produk Internasional Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO Bersama estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui, Satgas BLBI un 2021 jo. Keputusan Pemimpin Negara Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, Inisiatif, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada Bangsa Bersama upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset yang dilakukan adalah penguasaan fisik Melewati pemasangan plang atas Aset Properti Mantan BLBI dan penyitaan Produk Internasional jaminan dan/atau harta kekayaan lain Yang Berhubungan Bersama debitur/obligor Hingga beberapa Area Hingga Indonesia. Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah Sebagai penyelesaian dan Terapi hak Bangsa Untuk dana BLBI Bersama Satgas BLBI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar