Jakarta –
Amerika Serikat akhirnya mengembalikan dua arca perunggu kuno asal Indonesia yang sempat menjadi Dibagian Bersama perdagangan ilegal benda cagar Kekayaan Budaya Dunia.
Pengembalian itu diumumkan Dari Kantor Kejaksaan Amerika Serikat Melewati Kedutaan Besar AS Hingga Jakarta, Jumat (10/7). Dua arca yang dipulangkan merupakan arca Buddha Avalokiteshvara Untuk posisi berdiri yang berasal Bersama abad Hingga-8.
Benda bersejarah tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia Untuk upacara repatriasi Hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Masing-masing arca Memperoleh tinggi Di 41 cm dan 51 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui dicuri Bersama situs arkeologi Hingga Indonesia beberapa dekade lalu Dari kelompok penjarah.
Arca tersebut Lalu berpindah tangan kepada kolektor yang berbasis Hingga Bangkok, Thailand, Douglas Latchford.
Ke periode 2003-2007, Latchford menjual kedua arca itu bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor Hingga Amerika Serikat Bersama menyembunyikan asal-usul benda tersebut.
Jaksa Amerika Serikat Untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan pihaknya Berencana terus bekerja sama Bersama Homeland Security Investigations (HSI) Untuk memberantas perdagangan ilegal karya Seni Kekayaan Budaya dan benda bersejarah.
“Kami Berencana terus bermitra Bersama HSI Untuk mengakhiri pratik mencari keuntungan secara tidak berperasaan Bersama karya Seni Kekayaan Budaya curian yang Memperoleh nilai Kekayaan Budaya Dunia,” ungkap Clayton Untuk keterangan resmi Kedutaan Besar AS.
Clayton juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela mengembalikan artefak tersebut. Menurutnya, pemulangan benda bersejarah Hingga Bangsa asal menjadi kebanggaan tersendiri Untuk pihak yang menyerahkannya.
“Kantor ini berkomitmen Untuk mengagalkan perdagangan ilegal Seni Kekayaan Budaya dan Barang Dagangan antik yang dijarah dan dicuri,” tegas Clayton.
Menjelang akhir 2021, kolektor Hingga Amerika Serikat itu secara sukarela menyerahkan 34 benda antik yang dibelinya Bersama Latchford. Koleksi tersebut berasal Bersama Kamboja dan sejumlah Bangsa Asia Tenggara, termasuk dua arca perunggu asal Indonesia yang kini telah kembali Hingga Tanah Air.
Kedua arca itu Sebelumnya Itu menjadi objek gugatan penyitaan aset perdata Hingga New York dan tercatat Untuk dokumen Lembaga Proses Hukum sebagai ‘Sculpture-12’ dan ‘Sculpture-27’. Sebelum 2012, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama HSI telah Mengejar, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan artefak hasil penjarahan yang berada Hingga Amerika Serikat.
Sambil Itu, Latchford didakwa Ke 2019 atas dugaan mengatur perdagangan benda antik hasil jarahan Bersama Asia Tenggara Hingga pasar Seni Kekayaan Budaya internasional. Akan Tetapi, proses hukum tersebut dihentikan Setelahnya ia meninggal dunia.
(upd/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Amerika Akhirnya Pulangkan 2 Arca Perunggu Abad Hingga-8 yang Dicuri Bersama Indonesia











