Berapa Denda Tilang 11 Kartu Peringatan Operasi Patuh 2026?


Jakarta, CNN Indonesia —

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Mengadakan Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November. Ada 11 Kartu Peringatan yang menjadi incaran Di operasi kali ini Bersama denda maksimal Rp750 ribu.

Menurut polisi 11 Kartu Peringatan yang dimaksud Di antaranya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone Di berkendara.

Polisi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samping Itu mereka yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, turut menjadi sasaran penindakan Di Operasi Patuh 2026.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartu Peringatan lainnya meliputi berkendara melawan arus dan melebihi batas Kelajuan yang ditentukan.

Polisi juga Akansegera menindak pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang berboncengan lebih Bersama satu orang.

Operasi ini turut menyasar kendaraan yang menerobos jalur busway serta kendaraan yang parkir Di trotoar.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan, termasuk upaya menutup pelat nomor Sebagai terhindar ETLE juga masuk Di daftar Kartu Peringatan yang Diselidiki polisi.

Denda

1. Menggunakan Smart Phone Di berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas Kelajuan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang Di Di pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih Bersama satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Di)
11. Parkir Di trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).

Tetap bisa tilang manual

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan pihaknya mengutamakan penindakan via ETLE Di operasi kali ini. Meski begitu polisi tak menutup Potensi Sebagai melakukan tilang manual kepada pelanggar.

Aries juga bilang kepolisian Di lapangan bakal mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis Sebagai penindakan Di Operasi Patuh.

Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan penindakan Di para pelanggar Di gelaran Operasi Patuh Akansegera dilakukan Bersama dua cara, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

Akan Tetapi, Dadang menekankan penindakan atau penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak Mencari gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakuka. Digunakan dua konvensional ya yang juga Bersama menggunakan ETLE,” tutur Dadang.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berapa Denda Tilang 11 Kartu Peringatan Operasi Patuh 2026?