Jakarta, CNN Indonesia —
Pengendara Toyota Kijang Innova hitam Didalam nomor polisi B 1153 EQN diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ke jalur Puncak, Bogor Setelahnya kedapatan menggunakan pelat nomor putih, padahal aslinya Kendaraan Pribadi dinas pelat merah.
Peristiwa itu terekam Untuk video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul. Untuk video tersebut petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan pengemudi Kendaraan Pribadi Untuk memeriksa surat-surat kendaraan.
“Pak, minggir dulu,” kata polisi kepada pengemudi Didalam atas sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Lalu meminta izin Untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi lalu menjawab bila Kendaraan Pribadi tersebut merupakan milik kakaknya yang dipinjam Didalam politeknik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Punya kakak, minjem Didalam politeknik,” ujar pengemudi.
Polisi Lalu menyampaikan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah.
“Saya lihat harusnya pelat merah,” kata petugas.
Pengemudi mengakui Kendaraan Pribadi tersebut memang Memiliki pelat merah. Tetapi, ia mengaku Merasakan informasi bahwa kendaraan tidak boleh menggunakan pelat merah ketika keluar Jakarta.
“Iya ada pelat merahnya, soalnya katanya kalau keluar Jakarta jangan pakai pelat merah. Maaf, Pak,” ujarnya.
Petugas Lalu menegaskan bahwa pengemudi Berencana ditilang Sebab menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
“Bapak saya tilang Sebab TNKB enggak sesuai,” kata polisi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku Sebelum 5 Mei 2021, pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan Untuk kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Bangsa (ASN/PNS).
Ke sisi lain, Kendaraan Pribadi dinas sendiri dilarang Untuk digunakan Di kebutuhan pribadi.
Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan Bangsa.
Untuk lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Di hari kerja kantor
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Ke Untuk kota, dan pengecualian penggunaan Ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk Di Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Tetapi pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan Hukuman Politik disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tangkap Kendaraan Pribadi Dinas Pelat Merah Diubah Didalam Sebab Itu Putih











