Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran

loading…

Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif Yang Berhubungan Bersama ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA – Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif Yang Berhubungan Bersama polemik penyetaraan dokumen Belajar luar negeri ijazah Wakil Ri (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Ini sudah Sebelum Sebelum kapan, Bang? Ya, Sebelum Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu Di MK (Mahkamah Konstitusi) terakhir genap berlaku dua semester Untuk mempelajari ini,” ujar Bonatua Untuk Langkah Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ada Pasal Selundupan Di Tindak Kejahatan Ijazah?’ Di iNews, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan Di Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap

Untuk pemaparannya, merujuk Ke peraturan Dirjen Belajar Dasar dan Menengah nomor 33 tahun 2018. Dia menjelaskan Untuk melakukan penyetaraan ijazah maka harus menyesuaikan Bersama kurikulum dunia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran