—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Di Menerbitkan aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk liburan Tahun Mutakhir 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Untuk urusan dinas. Karena Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk liburan tahun Mutakhir, Sebab kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Di Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Untuk Di.
Menurut dia, Untuk warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Daerah digunakan Untuk mudik ataupun liburan Pada perayaan tahun Mutakhir bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Bersama Sebab, Untuk warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Akan Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Di kantornya masing-masing dinas Supaya jika ada yang membawa Di luar Daerah Di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Untuk liburan maupun mudik Di luar Daerah Pada libur Natal 2024.
“Karenanya, kami Berencana Memberi Pembatasan kepada aparatur sipil Negeri yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk kepentingan pribadi Di Pada libur Tahun Mutakhir 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Untuk aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Bersama ASN diklasifikasikan Di Untuk tiga Nilai:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Di hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Di Untuk kota, dan pengecualian penggunaan Di luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Di Malam Tahun Mutakhir